Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Pada definisi diatas, terlihat bahwa pelayanan farmasi klinik belum secara tegas tertulis dalam  kelompok pelayanan kefarmasian di Indonesia, karena hanya ada 2 jenis pelayanan kefarmasian yang termaktub, yaitu:

  1. Pelayanan obat atas resep dokter
  2. Pelayanan informasi obat (PIO).

Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan sediaan farmasi berpusat pada individu (person centered-care) yang dilakukan oleh apoteker secara mandiri atau bersama tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi yang diterima pasien.